Ini Isi Surat Edaran Walikota Pekanbaru Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN 


PEKANBARU- Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT, menerbitkan Surat Edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam surat edaran tersebut terdapat 12 poin langkah-langkah yang harus dilaksanakan kepala OPD menindaklanjuti Surat Edaran sebelumnya terkait kewaspadaan dan pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Poin pertama, Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tempat tinggalnya (Work From Home). 

Kedua, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon II, III, IV untuk  tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian dengan mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Rumah  Sakit Daerah  Madani, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam   Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 
2019 (COVID-19).

Keempat, Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home), harus selalu mengaktifkan telepon seluler dan tetap berada dalam tempat tinggalnya masing- masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dengan tetap menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri). 

Kelima, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/ tempat tinggalnya dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI tanpa dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.

Keenam, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi daam pertemuan/ rapat, dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, Whatsapp Group dan sarana komunikasi lainnya. 

Ketujuh, dalam hal terdapat pertemuan yang sifatnya penting dan harus dihadiri langsung oleh ASN agar menerapkan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan, dengan jumlah peserta rapat maksimal 20 orang dan jarak antar peserta rapat minimal 1 meter.

Delapan, agar seluruh Kepala Perangkat Daerah dan ASN yang tergabung ke dalam Tim Terpadu Kesiapsiagaan Penanggulangan Inspeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) harus tetap bekerja secara optimal.

Sembilan, agar setiap Kepala Perangkat Daerah segera melakukan langkah- langkah penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi masing- masing sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 (melakukan sterilisasi/disinfektan di lingkungan kerja, menyediakan hand sanitizer, menggiatkan pola hidup bersih dan sehat dengan mencuci tangan, menerapkan aturan batuk di depan umum). 

Sepuluh, agar seluruh ASN tidak melakukan perjalanan dinas dalam dan luar negeri dikecualikan urusan yang sangat penting dan harus mendapat persetujuan dari kepala daerah. 

Sebelas, absensi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sementara dilakukan secara manual sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

Terakhir, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Surat Edaran ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menpan- RB, Menteri Kesehatan dan Gubernur Provinsi Riau. ***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar